Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga

Buang bayi di kebun Bambu Jasinga, Bogor, pasangan kekasih gelap ditangkap polisi, akhirnya mereka dinikahkan di Polsek Jasinga.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM, JASINGA - Sosok di kebun bambu kawasan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang bikin geger sekampung membuat polisi turun tangan.

Sosok tersebut awalnya dikira merupakan boneka, tapi ternyata sesosok bayi perempuan.

Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (19/12/2021), seorang warga bernama Arwati hendak mengambil kayu di sebuah perkebunan bambu.

Arwati tak sengaja melihat sebuah kain warna hijau di area rumput liar sekitar kebun bambu yang ia duga merupakan sebuah boneka.

Karena penasaran, Arwati pun mencoba melihatnya dari dekat.

"Yang dia lihat bukanlah sebuah boneka, melainkan seorang bayi perempuan yang masih dalam keadaan hidup," terang AKP Fajar Hidayat.

Baca juga: Temukan Sandal, Pencarian Baim Hanyut di Gorong-gorong Terus Dilakukan hingga ke Kali Pesanggrahan

Baca juga: Ditolak Ambulans dan Angkot, Ibu Baru Melahirkan Dibawa Pakai Mobil Patroli Polisi ke Puskesmas Koja

Bayi tersebut langsung digendong oleh Arwati sambil kemudian meminta tolong kepada warga dan melaporkannya ke Polsek Jasinga.

Berita Rekomendasi

Anggota Polsek Jasinga langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP pasca menerima laporan.

Kata Fajar, pasca ditemukan bayi tersebut dievakuasi ke rumah kepala desa untuk dirawat sementara.

Pelaku Pembuang Bayi di Kebun Bambu Jasinga Ditangkap, Ternyata Pasangan Kekasih Gelap

Pelaku pembuang bayi perempuan di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (19/12/2021) kemarin akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku ini merupakan pasangan kekasih muda-mudi yang menjalin hubungan gelap di luar nikah.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IDM (20) dan AS (20) di rumahnya masing-masing," kata Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat, Selasa (21/12/2021).

bayi di jasinga
Bayi perempuan ditemukan di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kec Jasinga, Kab Bogor

Fajar mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut merupakan orang tua dari bayi yang ditemukan di kebun bambu tersebut.

Dia juga memastikan bahwa pasangan kekasih ini statusnya masih di luar nikah.

"IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah. Hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu yang berada di Desa Neglasari," kata Fajar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dinikahkan di Polsek Jasinga

Dua pelaku pembuang bayi yang merupakan pasangan kekasih inisial IDM (20) dan AS (20) dinikahkan di Polsek Jasinga.

Keduanya ditangkap setelah membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap di luar nikah di sebuah kebun bambu di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

"Orangtua dari kedua belah pihak IDM dan AS bertempat di Polsek Jasinga dengan di saksikan Kades Koleang, Kades Setu dan Neglasari telah menikahkan anak mereka yakni IDM dengan AS," kata Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

Fajar menjelaskan, kedua tersangka IDM dan AS ini sebelumnya berstatus belum menikah dan hamil di luar nikah.

"Hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu," katanya.

Nasib Bayi

Setelah kedua tersangka dinikahkan, sang bayi pun kemudian diserahkan kepada keluarga tersangka.

Sementara kedua tersangka tetap terancam hukuman yang berlaku.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap kapolsek. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas