Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah disindir anggota DPRD DKI.
Editor: Wahyu Aji
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Sutikno mengkritisi kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Ia mewanti-wanti Anies agar tidak mencampuradukan suatu kebijakan dengan kepentingan politik menuju Pilpres 2024 dengan alasan demi keadilan bagi buruh.
Baca juga: Gubernur Anies Resmi Terbitkan Keputusan UMP DKI Naik 5,1% Tahun Depan, Tapi Ada Pengecualian
"Jangan sampai faktor keadilan karena ending-nya masih ranah politik, cari sensasi, popularitas saja, tujuan tertentu. Kalau ada provinsi lain enggak masalah, tapi ini DKI jangan ada image apa yang kami sampaikan," ucap Politisi PKB-PPP ini saat rapat di komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
Menurut Sutikno, seharusnya kenaikan upah buruh ini dikaji bersama dan melibatkan semua unsur, termasuk pengusaha.
Sebab, para pengusaha sempat menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen lantaran tak sesuai dengan formula pengupahan dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sutikno mengkhawatirkan kenaikan ini justru merugikan masyarakat karena berpotensi mengundang perusahaan mencari pekerja yang profesional.
Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha
"Jangan mentang-mentang diangkat gubernur, tapi berikan masukan salah (untuk Kadisnaker DKI). Nanti dampaknya di gubernur karena di 2024. Mudah-mudahan yang diinginkan jadi Presiden tercapai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, lewat Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022, Anies membuktikan perjuangannya membela buruh.
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub Anies yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).
Adapun besaran UMP Rp 4,6 juta itu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat
Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.
Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.