Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah disindir anggota DPRD DKI.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021). 

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut.

Baca juga: Ekonomi Jakarta Dinilai Sanggup Meningkat dengan Kenaikan UMP di 2022 

Ada pengecualian UMP naik 5,1 persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah tawarkan solusi bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan sehingga kesulitan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Hal ini menyusul resminya kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen, yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

BERITA TERKAIT

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Tapi kami memberikan, jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak di semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang  kebetulan sektornya tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha-pengusaha yang memang tidak tumbuh akan di bahas lagi di dewan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Atas hal ini, anak buah Anies itu memastikan bakal ada diskusi kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan.

"Iya (akan ada diskusi lagi), seperti tahun kemarin," ungkapnya.

Tak ada revisi lagi

Andri Yansyah memastikan tidak akan ada revisi kembali soal UMP DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas