Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh
Lewat Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022, Anies membuktikan perjuangan bela bur
Editor: Wahyu Aji
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah tawarkan solusi bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan sehingga kesulitan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Hal ini menyusul resminya kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen, yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Tapi kami memberikan, jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak di semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang kebetulan sektornya tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha-pengusaha yang memang tidak tumbuh akan di bahas lagi di dewan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.
Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan
Atas hal ini, anak buah Anies itu memastikan bakal ada diskusi kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan.
"Iya (akan ada diskusi lagi), seperti tahun kemarin," ungkapnya.
Tak ada revisi lagi
Andri Yansyah memastikan tidak akan ada revisi kembali soal UMP DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.
Hal ini diungkap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," jelasnya.
Sebab, kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.