Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh

Lewat Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022, Anies membuktikan perjuangan bela bur

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh
ISTIMEWA
Gubernur Anies Baswedan nongkrong bareng massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan surat keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Keputusan itu diambil lewat langkah panjang perjuangan buruh melakukan aksi di Balai Kota.

Bahkan Anies bertemu massa buruh, dan mendengar sendiri apa keluhan mereka, Senin (29/11/2021).

Sambil duduk bersila Anies mengatakan, dirinya sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Berdasarkan SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935 atau naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

Nominal itu sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies di hadapan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang berunjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP diubah.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Anies beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.

Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK). 

Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan.

"Maka kami keluarkan (SK) yang masih sesuai dengan PP (Nomor) 36, sambil kami kirimkan surat. Itu yang sudah kami lakukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kami akan dapat hasil optimal," kata Anies.

"Kami ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? Kami semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas