Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh

Lewat Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022, Anies membuktikan perjuangan bela bur

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh
ISTIMEWA
Gubernur Anies Baswedan nongkrong bareng massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama-sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak serta lebih tinggi dibanding formula penetapan saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke tengah massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

Penuhi janji

Lewat Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022, Anies membuktikan perjuangannya membela buruh.

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar  5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub Anies yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran UMP Rp 4,6 juta itu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

BERITA TERKAIT

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut.

Baca juga: Ekonomi Jakarta Dinilai Sanggup Meningkat dengan Kenaikan UMP di 2022 

Ada pengecualian UMP naik 5,1 persen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas