Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini

Berikut ini fakta-fakta Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in FAKTA Kapolsek Sepatan Dicopot karena Pakai Narkoba, Kronologi hingga Nasib Terkini
Istimewa
Ilustrasi Polisi. Berikut ini fakta-fakta Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba. 

Atas pelanggaran itu, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal sabu tersebut.

Baca juga: Profil AKP Oky Bekti Wibowo, Kapolsek Sepatan yang Dicopot karena Narkoba, Baru 8 Bulan Menjabat

2. Positif Konsumsi Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urin AKP Oky dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

3. Digantikan AKP Suyatno

Setelah ditinggalkan AKP Oky Bekti Wibowo, jabatan Kapolsek Sepatan kemudian diberikan kepada AKP Suyatno.

4. Sosok AKP Oky Bekti Wibowo, Baru 8 Bulan Menjadi Kapolsek

AKP Oky Bekti Wibowo ternyata baru delapan bulan menjabat sebagai Kapolsek Sepatan hingga akhirnya dicopot. 

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman humas Polri, AKP Oky Bekti Wibowo dimutasi menjadi Kapolsek Sepatan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Metro Jaya nomor ST/166/IV/KEP./2021. 

Ia resmi menjabat sebagai Kapolsek Sepatan pada 30 April 2021.

Saat itu, AKP Oky menggantikan AKP I Gusti Moh Sugiarto.

Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo menjabat sebagai Panit 1 Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

5. Ditahan dan Terancam Sanksi Etik serta Pidana

Selain dicopot, AKP Oky juga kini dalam posisi penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Ia ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas