Kronologi Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua 24 Ton, Uang Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah
Terlibat penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton, AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALARAJA - Terlibat penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton dua pria inisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang .
AR merupakan warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor.
Sedangkan PH warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Harga Cabai Meroket, Kepala Pasar Induk Jatiuwung Tangerang Minta Pemerintah Turun Tangan
Baca juga: Mengandung Formalin, Tahu dan Teri Medan Ditarik dari Pasar dan Swalayan Kabupaten Tangerang
"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).
"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," katanya lagi.
Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal Jumat (24/9/2021) saat tersangka PH menjadi sopir dan AR sebagai kernet.
Mereka mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke satu pabrik peleburan besi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH mengatakan bahwa dia pulang ke rumah untuk mandi.
Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.
"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu."
"Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," tutur Wahyu.
Baca juga: Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti
Baca juga: DPRD DKI Tinjau Trek Formula E di Ancol: Lahan Bekas Pembuangan Lumpur, Ragu Sirkuit Cepat Rampung
Baca juga: Ada 2.017 Kafe dan Restoran serta 134 Perkantoran di Jaksel yang Langgar PPKM Selama 2021
Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan menjadi pelapor.
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.
Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang.