Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua 24 Ton, Uang Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah 

Terlibat penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton, AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua 24 Ton, Uang Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah 
Istimewa
Ilustrasi besi tua 

TRIBUNNEWS.COM, BALARAJA - Terlibat penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton dua pria inisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang .

AR merupakan  warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor.

Sedangkan PH  warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Baca juga: Harga Cabai Meroket, Kepala Pasar Induk Jatiuwung Tangerang Minta Pemerintah Turun Tangan 

Baca juga: Mengandung Formalin, Tahu dan Teri Medan Ditarik dari Pasar dan Swalayan Kabupaten Tangerang 

"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).

"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," katanya lagi.

Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal Jumat (24/9/2021) saat tersangka PH menjadi sopir dan AR sebagai kernet.

Mereka mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke satu pabrik peleburan besi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

BERITA REKOMENDASI

Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH mengatakan bahwa dia pulang ke rumah untuk mandi.

Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.

"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu."

"Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," tutur Wahyu.

Baca juga: Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti

Baca juga: DPRD DKI Tinjau Trek Formula E di Ancol: Lahan Bekas Pembuangan Lumpur, Ragu Sirkuit Cepat Rampung

Baca juga: Ada 2.017 Kafe dan Restoran serta 134 Perkantoran di Jaksel yang Langgar PPKM Selama 2021

Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan menjadi pelapor.


Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.

Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas