Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan Pensiunan Jenderal TNI, Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka di Bareskrim 

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dipolisikan Pensiunan Jenderal TNI, Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka di Bareskrim 
KompasTV
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah Yang Jerat Kadishub-Anggota DPRD Depok

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi

Baca juga: Dipandang Potensial Duduki Jabatan DKI 1, Ahmad Riza Patria Pilih Jadi Wagub Lagi

Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok

Sedangkan Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.

Berita Rekomendasi

Adapun Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan peruntukan sebagai Tanah Pemakaman Umum (TPU).

“Faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya. 

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan. (igman/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas