Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Wajib Tutup 5 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19 Saat Kegiatan PTM

Sekolah yang terdapat kasus Corona juga wajib tutup 15 hari jika positivity rate di wilayah lokasi sekolah berdiri punya angka lebih dari 5 persen.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekolah Wajib Tutup 5 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19 Saat Kegiatan PTM
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan menutup sekolah selama 5 hari jika ditemukan kasus Covid-19 dalam lingkup kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kebijakan ini kata Riza telah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Kalau ada omicron atau Covid-19 di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari," ucap Riza kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sekolah yang terdapat kasus Corona juga wajib tutup 15 hari jika positivity rate di wilayah lokasi sekolah berdiri punya angka lebih dari 5 persen.

Baca juga: PTM 100 persen di Ibu Kota Jalan Terus, Sahroni: Pastikan Vaksinasi Siswa 100 persen 

"Kalau di atas 5 persen akan ditutup selama 15 hari," kata dia.

Sebagai informasi, PTM di sekolah ibu kota diputuskan berjalan 100 persen, pada semester genap yang dimulai Senin 3 Januari 2022 kemarin.

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Serta, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas