Sosok Heru Budi, Disebut-sebut Calon Kuat Pengganti Anies Sebagai Penjabat Gubernur DKI
Anies akan digantikan penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
Berikut ini adalah riwayat jabatannya:
Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara (1993)
Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara (1995)
Kasubag Pengendalian Pelaporan Kota Jakarta Utara (1999)
Kasubag Sarana & Prasarana Kota Jakarta Utara (2002)
Kepala Bagian Umum Kota Jakarta Utara (2007)
Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara (2008)
Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta (2013)
Wali Kota Jakarta Utara (2014)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015-2017)
Aturan yang Berlaku Siapa?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:
Sekretaris jenderal kementerian
Sekretaris kementerian
Sekretaris utama
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
Direktur jenderal
Deputi
Inspektur jenderal
Inspektur utama
Kepala badan
Staf ahli menteri
Kepala sekretariat presiden
Kepala sekretariat wakil presiden
Sekretaris militer presiden
Kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
Sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara
Jokowi yang Memilih
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Penjabat (PJ) Gubernur,hingga Bupati dan Wali Kota.
Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Selain Anies, Ini Daftar Sejumlah Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022 Ini
Junimart menjelaskan setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).