Selain Olivia, Polisi Percepat Pemberkasan Perkara 4 Tersangka Lain dalam Kasus Rekrutmen CPNS
Polda Metro Jaya mempercepat pemberkasan 4 tersangka lain dalam kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempercepat pemberkasan 4 tersangka lain dalam kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania.
Setelah berkas perkara Olivia dinyatakan lengkap, polisi selanjutnya akan mempercepat pemberkasan perkara empat tersangka yang jadi 'kaki tangan' dalam penipuan rekrutmen CPNS yang memakan 225 orang korban itu.
"Untuk perkara tipu gelap dan melibatkan Olivia ada 5 tersangka. Kalau yang sudah P21 dan tahap II baru Olivia saja. Empat yang lain masih proses oleh penyidik untuk dipercepat," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (6/1/2022).
Baca juga: Update Kasus Olivia Nathania, Berkas Perkara CPNS Fiktif P-21, Anak Nia Daniaty Segera Sidang
Zulpan mengatakan berdasarkan aturan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 maka Olivia harus segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ia akan menjadi tahanan Kejaksaan sampai tanggal dan tempat persidangannya ditentukan.
"Berdasarkan Pasal 8 dan 138 serta 139 KUHAP, langkah selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, penahanan oleh kejaksaan untuk dijadwalkan terkait dengan persidangan," terang Zulpan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif Olivia Nathania fiktif telah lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas dan tersangka (tahap II) kasus tersebut untuk dapat segera disidangkan.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania yang disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Kasus penipuan rekrutmen CPNS oleh Olivia Nathania pertama kali dilaporkan pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban Odie Hudiyanto mengatakan Olivia dituding menjanjikan rekrutmen CPNS dengan jalur pengganti dan prestasi untuk ditempatkan di beberapa instansi.
Oli juga mengaku bahwa ia memiliki rekan di BKN yang bisa mempermudah rekrutmen tersebut.
Ia juga menunjukkan surat palsu berkop Badan Kepegawaian Negara lengkap dengan tanda tangan Kepala BKN.
Penipuan itu diduga dilakukan sejak tahun 2019-2020 dengan biaya yang harus disetor berkisar Rp25 juta-Rp 150 juta.