Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Wawalkot Bekasi ungkapkan aktivitas dan komunikasi terakhirnya dengan Rahamat Effendi, sebelum sang wali kota terjaring OTT KPK dan tak bisa dihubungi
Penulis: Theresia Felisiani
Wali Kota Bekasi Diciduk KPK, Pemkot Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa pasca penangkapan Wali Kota Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat menghadiri launching klub futsal Vamos Futsal di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).
"Kalau pelayanan saya pastikan pelayanan berjalan seperti biasa apa adanya karena birokrasi itu kan sudah on the track mereka melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelayanan kepada warga masyarakat," kata Tri.
Terkait dengan posisi pelaksana tugas, Tri belum dapat berbicara banyak, sebab proses pemeriksaan Wali Kota Bekasi masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka hingga kamis siang ini.
"Ini kan masih belum karena belum ada pemberitahuan apa pun, Kita tunggu aja apa namanya perintahnya Pak Gubernur akan seperti apa," terangnya.
Wali Kota Bekasi Tersangka
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penetapan sembilan tersangka ini bermula dari kegiatan OTT pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun, sebagai pemberi terdapat empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS, sedangkan penerima ada lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.
Diketahui, sembilan tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Berdasarkan hasil OTT KPK, total barang bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar diamankan.
Bukti uang yang disita dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.