Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Kasus Rudapaksa di Setiabudi yang Jadi Sorotan Pimpinan DPR, Pelakunya Paman Korban

Edi Warman alias Ayah Ndut, sosok pria paruh baya dalam kasus rudapaksa terhadap anak 9 tahun di Tebet, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Beberkan Kasus Rudapaksa di Setiabudi yang Jadi Sorotan Pimpinan DPR, Pelakunya Paman Korban
Dokumentasi Polsek Metro Setiabudi
Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Setiabudi diamankan aparat Polsek Metro Setiabudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Sektor Metro Setiabudi akhirnya menangkap pria paruh baya berinisial EW alias Ayah Ndut, pelaku diduga rudapaksa terhadap anak 9 tahun di Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku ternyata adalah paman korban.

"Anak 9 tahun telah menjadi korban persetubuhan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama EW alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Minggu (9/1/2022).

Edi dicokok polisi pada pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu kurang 24 jam sejak laporan masuk dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi yang dilayangkan ibu korban, Nurjanah.

"Atas laporan ibu korban, pelaku langsung kita amankan. Tim bergerak cepat mengamankan pelaku untuk memulai penyelidikan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur," tutur Beddy.

Tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap di kediamannya yang merupakan lokasi dia melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sidak ke Polsek Setiabudi, Ada Apa ? 

"Tempat lokasi kejadian itu dilakukan di dalam kamar (tersangka), Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Beddy.

Peristiwa tak pantas itu dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.

Dari keterangan yang diperoleh korban, ia dilecehkan hingga kesakitan di bagian vital sebelum akhirnya mengatakan kepada orang tuanya.

"Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 3 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," jelasnya. 

Mengetahui kejadian itu, ibu kandung korban N syok karena anaknya menangis dan curiga pada Kamis, 6 Januari 2022.

Di hari itu juga, N melaporkan aksi bejat sang paman ke Polsek Setiabudi dengan Nomor Laporan: LP/08/K/I/2022/Sek Budi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Setiabudi, pada Minggu (9/1/2021), atas adanya informasi tindak pidana kekerasan seksual, di mana korban merupakan anak yang baru berumur 9 tahun dan pelaku masih merupakan keluarga korban.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Setiabudi, pada Minggu (9/1/2021), atas adanya informasi tindak pidana kekerasan seksual, di mana korban merupakan anak yang baru berumur 9 tahun dan pelaku masih merupakan keluarga korban. (Istimewa)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum seksual terhadap korban anak serta  mencari dan mengumpulkan barang bukti.

Atas perbuatan biadab itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak

Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui Nurjannah, ibu korban kekerasan seksual yang ditangani Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022) pagi.

Dalam pertemuan itu, Nurjanah mengadu dan menceritakan kronologi secara lengkap soal kasus rudapaksa yang menimpa anaknya.

Nurjannah menyampaikan bahwa pelaku merupakan suami dari kakak kandungnya atau paman sendiri.

Baca juga: Korban Rudapaksa Diberi Uang Damai Rp 80 Juta dan Cabut Laporan, Begini Tanggapan Polres Pekanbaru

Kasus ini terkuak karena ada kejanggalan  atas perilaku anaknya yang tidak seperti biasanya pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

Anaknya mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp25.000 dari pamannya. Namun, usai diberi uang anaknya justru menangis dan mengeluh sakit ketika buang air kecil usai bertemu pelaku di rumahnya.

"Di rumahnya (pelaku) saya punya feeling kalau anak saya diapa-apain. Sampai rumah, saya tanya anak saya dia tidak mengaku, dia hanya menangis," kata Nurjannah kepada awak media di salah satu rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022).

Hingga akhirnya kecurigaannya Nurjannah pun benar dan sang anak diminta untuk berbaring untuk diperiksa bagian keintimannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Bener bu, kemaluan anak saya udah bolong," ujarnya sambil menitikkan air mata.

Mendapati putrinya mengalami kekerasan seksual, ia bergegas ke Polres Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 16.30 WIB untuk membuat laporan. Namun, sesampainya di sana, laporan Nurjannah tidak dapat diterima Polres Jaktim karena melihat tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kamis, saya jam 10 pagi berangkat ke Polsek, ditemani saudara saya," katanya.

Setelah pelaporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Polsek Setiabudi, Nurjannah mengaku mendapatkan ancaman dari kakak kandung tertuanya untuk mencabut laporan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pun merespons peristiwa itu dengan bertemu langsung dan mendampingi Nurjannah di Polsek Setiabudi.

Dasco mengaku pengecekan dilakukan atas permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo

"Kami diminta oleh ibu Ketua DPR untuk melakukan pengecekan di lapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani yaitu Polsek Setiabudi," kata Dasco.

Atas tindakan cepat tersebut, Ketua Harian DPP Gerindra ini mengapresiasi aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Setiabudi.

"Kami mengapresiasi respon cepat polisi dari Polsek Setiabudi dari menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban," ujar Dasco.

"Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," lanjutnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas