Pelaku Rudapaksa Keponakan di Setiabudi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, Edi Warman (60), dihadirkan aparat kepolisian di halaman Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, Edi Warman (60), dihadirkan aparat kepolisian di halaman Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).
Sosok paruh baya itu tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri, AA alias AP (9) di kawasan Menteng, Setiabudi, Jakarta Sealtan.
Tak hanya itu, Edi juga diketahui melakukan aksi bejatnya beberapa kali terhadap AA. Hingga akhirnya kasus itu menyita perhatian anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang mendampingi ibu korban, Nurjannah saat membuat laporan di Polsek Setiabudi.
Akibat perbuatannya, Edi terancam dipidana selama 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku adalah paman dari AA.
Aksi bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka. Lalu pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu berjumlah Rp25 ribu yang dilakukan tersangka untuk mengiming-iming korban," kata Endra Zulpan.
Baca juga: Polisi Beberkan Kasus Rudapaksa di Setiabudi yang Jadi Sorotan Pimpinan DPR, Pelakunya Paman Korban
Zulpan menambahkan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali.
Aksinya ia lakukan pada 3 dan 5 Januari 2022 di rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Aksi Edi diketahui setelah AA mengeluh sakit di bagian organ vitalnya. Ibu korban langsung menanyai AA perihal apa yang dilakukan oleh pamannya hingga mengeluh kesakitan.
Mengetahui aksi biadab pelaku, peristiwa itu ia laporkan ke Polsek Metro Setiabudi pada Kamis (6/1/2022) lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap dia.
Penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan visum korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menunjukkan bahwa ada bekas atau tanda kekerasan seksual di bagian kemaluan AA.
"Hasil visum di RS Cipto Mangunkusumo terdapat tanda kekerasan seksual di organ vital korban," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman pidana penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun.