Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum Lebih Ringan, Jaksa Buka Opsi Banding Atas Vonis Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni

Jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dihukum Lebih Ringan, Jaksa Buka Opsi Banding Atas Vonis Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Yahya Waloni, Baringin Sianturi, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Yahya Waloni membuka opsi untuk mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Dalam persidangan Jaksa Baringin Sianturi sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.

"Ada (kemungkinan untuk banding). Semua kemungkinan ada kan. Nanti kita teliti kembali sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya, kemungkinan kita ada banding, kemungkinan juga bisa terima," kata Baringin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara, Baringin menjelaskan penuntut umum punya hak untuk menuntut dan hakim juga punya hak untuk memutuskan.

Baca juga: Yahya Waloni Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Jaksa Tuntut 7 Bulan Pikir-pikir

Atas dasar tersebut, JPU mengajukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Makanya tadi saya mewakili jaksa penuntut umum menyatakan kami pikir-pikir supaya nanti kami konsultasikan dengan pimpinan. Jadi kita tuntut 7 bulan diputus 5 bulan nanti kita buat laporan kepada pimpinan," kata dia.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas