4 Tersangka Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Pekan Depan
Pengadilan Negeri Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang ,Selasa (18/1/2022) mendatang.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang, Selasa (18/1/2022) mendatang.
Empat tersangka bakal duduk jadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Sebagaimana diketahui, kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang beberapa bulan lalu menewaskan 49 narapidana dan 72 lainnya luka bakar.
"Tanggal 18 Januari minggu depan, para tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan," jelas Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma di kantornya, Rabu (12/1/2022).
Dari informasi yang didapatkan, para terdakwa yang bakal dihadirkan dalam sidang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar.
Keempatnya merupakan sipir alias petugas di Lapas Kelas 1A Tangerang.
"Tidak mungkin bila tidak dihadirkan karena pihak Pengadilan Negeri Tangerang tidak melamukan penahanan terhadap mereka dan saat ini statusnya mereka adalah tahanan kota," papar Dapot.
Baca juga: Komisi III Minta Bareskrim Turut Dalami Napi Kabur dari Lapas Tangerang
Menurutnya, pada sidang perdana nanti, agendanya adalah pembacaan dakwaan.
"Bila tidak ada eksepsi, perkara itu kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut," papar Dapot.
Dikesempatan yang sama, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo, mengatakan kalau jajarannya menerima empat sekaligus penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani.
"Penghargaan itu atas pencapaian kinerja bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum dan bidang tindak lidana khusus. Untuk bidang pembinaan memperoleh peringkat III, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum dan bidang tindak pidana khusus meraih posisi peringkat I selama periode 2021," papar Bayu.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Belum Tertangkap, Petugas yang Berjaga di Pencucian Mobil Diperiksa
Penghargaan tersebut sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Tentu untuk dapat mempertahankannya dan lebih meningkatkan kinerja
"Selain kinerja pada tahun 2021, bidang Pidum juga memperoleh peringkat I dalam rutinitas, kecepatan dan kualitas pelaporan penanganan perkara termasuk didalamnya entry data dalam aplikasi CMS. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Walaupun ditengah masa pandemic Covid-19," ucapnya.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul 4 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang Bakal Dihadirkan Pada Sidang Perdana Pekan Depan