Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis hingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di depan awak media, Fico tak kuasa menahan air mata.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Fico Fachriza ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla.
Polisi langsung menetapkan Fico sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Ia diamankan polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) malam.
"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figure berkecimpung di standup comedy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
"Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan karena ada barang bukti naroba dan hasil tes urine yang positif narkoba," tambah Zulpan.
Dalam penangkapan ini, penyidik telah berhasil menyitan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1.45 gram.
Barang tersebut disimpan Fico di dalam bungkus rokok saat digeledah petugas.
"Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla seberat 1.45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," tutur Zulpan.
Baca juga: Ardhito Pramono Pakai Obat Penenang Alprazolam, Sang Musisi Banyak Masalah? Curhatnya Pernah Viral
Saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di depan awak media, Fico tak kuasa menahan air mata.
Tangisan Fico pecah saat dipertemukan dengan kakak kandungnya Ananta Rispo saat digelandang masuk kembali ke ruang tahanan.
Atas perbuatannya, Fico dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 undang-undang no 35 tahi 2009 tentang narkoba. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.