Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Kata S, keanehan itu terlihat pada dinding ruang seminar kampus yang di mana terdapat bendera menutupi poto Presiden dan Wakil Presiden RI dan diturunkannya Burung Garuda Pancasila.

"Apa yang bapak saksikan, atau bapak lihat didalam gedung yang menurut bapak aneh itu?," cecar jaksa.

"Menurut saya yang aneh untuk gambar poto Presiden dan Wakil Presiden ditutup simbol bendera, terus lambang burung garuda diturunkan ibu," ucap S.

"Jadi lambang Burung Garuda diturunkan, poto Presiden dan Wakil Presiden dibalik ya?," tanya lagi jaksa.

"Betul ibu," timpal lagi S.

Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian dari S di persidangan, setelah itu para peserta yang hadir dalam ruangan tersebut serentak berteriak takbir.

Hanya saja, S mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan terdakwa Munarman dalam agenda tersebut.

BERITA TERKAIT

"Anda melihat terdakwa munarman didalam ruangan tersebut pak?," tanya jaksa.

"Saya tidak tau ibu," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas