Polisi Amankan 4 Orang dan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Anggota TNI AD di Waduk Pluit
Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Pratu Sahdi di Waduk Pluit, Minggu (16/1/2022)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Pratu Sahdi di Waduk Pluit, Minggu (16/1/2022).
Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, ada 3 orang DPO yang identitasnya telah dikantongi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam peristiwa itu terdapat 8 orang pelaku pengeroyok korban.
Delapan orang itu, enam diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Empat orang kita amankan, yang tiga orang sudah berstatus tersangka dan satu orang masih pendalaman," kata Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tubagus menyebut tiga tersangka lainnya yang masuk DPO kini diburu oleh polisi.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota TNI di Muara Baru
"Terhadap 3 orang atas nama Baharudin, Sapri, dan Arsi sudah ditetapkan tersangka dan ditetapkan jadi DPO," jelas Tubagus.
Para tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Peristiwa yang menewaskan anggota TNI AD tewas Pratu Sahdi terjadi usai dikeroyok sejumlah orang bersenjata tajam di kawasan Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Rekan korban berinisial SM sebagai warga sipil menderita luka bersama satu orang lainnya.
Keduanya menjadi korban dan saat ini masih dirawat di RS Atma Jaya, Pluit, Jakarta Utara.
Pengeroyokan ini bermula saat sejumlah pelaku mengendarai sepeda motor datang dan bertanya 'apakah kamu orang Kupang?'. Korban tak menjawab pertanyaan pelaku hingga membuat keributan terjadi.
Para pelaku mengeroyok korban dan menikam korban dua kali.
Warga sipil yang mencoba memisahkan keributan tersebut ikut menjadi korban pengeroyokan.