Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ultimatum Tersangka DPO Kasus Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Waduk Pluit

Oleh karena itu, terhadap 3 orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ultimatum Tersangka DPO Kasus Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Waduk Pluit
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukan para tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD, Pratu Sahdi (23) di warung kawasan Waduk Pluit, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan Pratu Sahdi pada Minggu (16/1/2022) kemarin.

Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, 3 lainnya dalam pengejaran polisi dan satu pelaku masih dilakukan pendalaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengultimatum agar ketiga tersangka tersebut segera menyerahkan diri ke polisi.

"Oleh karena itu, terhadap 3 orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

Tubagus mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas DPO dengan menunjukkan foto para tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota TNI AD, Diduga karena Kesalahpahaman

Tersangka yang masuk DPO itu adalah Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi, kedua bernama Sapri dan terakhir bernama Ardi.

Berita Rekomendasi

"DPO atas nama Baharudin diduga kuat yang menusuk Pratu Sahdi hingga tewas. Ada juga Sapri dan Ardi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang kita lakukan pengejaran," jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak, satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian. Ada pula satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.

Atas kasus pengeroyokan tersebut para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas