Tertipu Ratusan Miliar, Korban Pembelian Unit Apartemen Antasari 45 Tuntut Ganti Rugi Pengembang
Korban menuntut pengembang PT. Prospek Duta Sukses (PDS) untuk mengembalikan uang pembelian Apartemen 45 Antasari dengan total Rp 164 miliar.
Editor: Johnson Simanjuntak
Kejanggalan lainnya, proyek mangkrak itu beralih setelah hadirnya Investor baru yaitu PT. Indonesian Paradise Property Tbk (PT. INPP) yang hanya membeli saham PT. PDS senilai total Rp1 juta rupiah untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT. PDS.
PT. INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp400 miliar untuk melanjutkan 3 proyek properti di tahun 2022 termasuk Antasari 45.
Sementara, nilai proyek Antasari 45 dahulu berkisar antara Rp2-3 triliun.
Salah satu pembeli lainnya, Tjahyono Firmansyah mengemukakan bahwa kejanggalan demi kejanggalan ini membuat 210 pembeli Apartemen 45 Antasari merasa tertipu.
"Bahkan menyisakan kisah pilu dari sejumlah pembeli yang sudah menguras seluruh harta mereka, demi mimpi memiliki investasi properti yang harus kandas secara mengenaskan," ujarnya.
Kini, pihaknya akan menindaklanjuti laporan bernomor LP/1659/III/YAN//2.5/2020/SPKT PMJ, yang prosesnya sejauh ini masih dalam lidik.
"Besok, Rabu (19/1/2022), rencananya kami akan menindaklanjuti laporan penipuan dan penggelapan oleh PT PDS di Polda Metro Jaya," tandasnya.