Aksi Polisi Kejar-kejaran dengan Gangster Joglo 92, 6 Orang Diamankan ke Polsek Kebun Jeruk
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dari enam orang gengster yang diamankan, satu diantaranya membawa celurit
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam anggota gangster sepeda motor Joglo 92 diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat.
Pasalnya mereka terlibat tawuran dengan kelompok lain di kawasan Pos Pengumben, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (30/1/2022) dini hari.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak cepat membubarkan dan menangkap pelaku tawuran.
Baca juga: PSI Tak Yakin Formula E Terselenggara dengan Baik, Minta Anies Pikir Ulang
Baca juga: Beda Reaksi Anies dan Ahmad Riza Patria Tanggapi Mundurnya Direktur Keuangan PT Jakpro
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, dari enam orang gengster yang diamankan, satu diantaranya membawa celurit.
"Jadi gangster ini memang sudah mempersenjatai diri untuk melakukan tawuran," ujar dia saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Rahmad melanjutkan, pembubaran tawuran itu setelah pihaknya mendapat informasi adanya aksi tawuran dua kelompok pemuda.
Kemudian dengan cepat pihaknya terjun ke lokasi guna mencegah adanya korban luka dan jiwa.
Setiba di sana, para gangster sepeda motor ini kocar-kacir karena takut ditangkap aparat kepolisian.
Baca juga: Omicron Naik Drastis, Gubernur Anies Diminta Hentikan PTM Selama Sebulan
Baca juga: Tenda hingga Bangsal Mulai Disiapkan Hadapi Lonjakan Covid-19
Baca juga: Covid-19 di Depok Naik Lagi, Wali Kota Jamin Stok Tabung Oksigen Aman, Minta Ruang Rawat Diperbanyak
Aksi saling kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dengan gangster yang berusaha menyelamatkan diri dari buruan Tim Patroli Perintis Presisi.
"Setelah saling kejar-kejaran, kami akhirnya menangkap enam gangster tidak jauh dari lokasi kejadian tawuran," ucapnya.
Keenam orang itu akhirnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk sesuai dengan lokasi kejadian untuk ditindak lanjuti.
Namun demikian, Rahmad tidak merinci identitas para pelaku tawuran tersebut karena yang menangani perkaranya adalah Polsek Kebon Jeruk.
"Kami akan terus menjaga wilayah demi menciptakan situasi aman dan kondusif, sehingga warga bisa tidur lelap di malam hari," tegasnya.
Baca juga: Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kali Anyar, Puluhan Rumah Hangus
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Ngaku Ponselnya Terjatuh dan Hilang Karena Panik
Para pelaku tawuran bersenjata tajam bisa dikenakan Pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Para pelaku juga melakukan live streaming di sosial medianya untuk memancing kelompok lain ikut dalam aksi tawuran.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Metro Jakbar Gulung Komplotan Gangster Joglo 92 yang Terkenal Sadis, Satu Orang Bawa Celurit,