Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal.

Sebelumnya pihak Polrestro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

Polisi membongkar praktik pinjol ilegal dengan nama perusahaan PT Jie Chu Technology.

Adapun kantor itu menempati Ruko Palladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk 2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, satu tersangka berstatus Warga Negara Asing asal China.

Ia diamankan saat penggerebekan.

Berita Rekomendasi

Diketahui ia berperan sebagai direktur utama pinjol tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro Ceritakan Kisah Haru Saat Penggerebekan Kantor Pinjol: Firasat Ibu tidak Pernah Salah

"Ada 3 Tersangka. Ada pula warga negara asing inisial YFC asal China 38 tahun sebagai direktur PT Jie Chu Technology. Ia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan berbasis sistem," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Sementara 2 orang lainnya adalah warga negara Indonesia. Kedua karyawan itu bekerja sebagai penerjemah dan reminder.

"Kedua S (34), WNI 34 tahun perannya sebagai penerjemah dari tersangka pertama. Ia juga berperan untuk melakukan perizinan usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris," jelas Zulpan.

"Ketiga N (22) dia berperan sebagai reminder. Dia mengingatkan nasabah yang pembayarannya telah jatuh tempo," lanjutnya.

Baca juga: WNA China Diamankan Saat Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Perannya Manajer Pengawas

Zulpan menerangkan, cara penagihan yang dilakukan N awalnya menagih hutang nasabahnya dengan cara yang wajar.
Namun, apabila nasabah tidak kooperatif, tak jarang N mulai melakukan pengancaman.

"Awal menagih biasanya dengan pakai bahasa sopan. Lalu berubah dengan bahasa yang menakuti menjurus mengancam apabila nasabah tidak kooperatif dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor kontak yang didapat di kontak hp nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," katanya.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE dan pengancaman. Di antaranya Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Baca juga: WNA China Diamankan Saat Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Perannya Manajer Pengawas

Serta, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas