Luhut Tolak Usul Anies soal PTM di Jakarta Dihentikan Sementara, Fadli Zon: Gunakan Akal Sehat Pak
Fadli Zon komentari soal Luhut menolak usulan Anies untuk PTM di DKI Jakarta 100 persen dihentikan sementara.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut bereaksi terkait penolakan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan soal pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI Jakarta dihentikan sementara.
Adapun, usulan PTM dihentikan sementara disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.
Hal itu lantaran pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon meminta pemerintah menggunakan akal sehatnya.
Menurut Fadli, seharusnya PTM bisa dihentikan sementara lantaran tingginya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
"Ini aneh. Harusnya ketika Covid 19 sdg tinggi ya PTM dihentikan sementara. Kalau sdh landai, PTM bisa dilanjutkan," tulis Fadli dalam akun Twitter-nya, @fadlizon, Kamis (3/2/2022).
Fadli pun menyinggung terkait pihak yang seharusnya bertanggungjawab jika para siswa justru terpapar Covid-19.
Untuk itu, Fadli meminta Luhut untuk menggunakan akal sehatnya dalam memutuskan kebijakan ini.
"Siapa yg bertanggung jawab kalau para siswa di DKI Jakarta terpapar Covid akibat PTM yg dipaksakan? Mari gunakan akal sehat Pak LBP," tambah Fadli.
Usulan Anies soal PTM Dihentikan Sementara Ditolak
Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait evaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dihentikan sementara, ditolak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.
Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM.
Namun, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.
Baca juga: Anies Baswedan Curhat Tak Punya Kewenangan Setop Belajar Tatap Muka, Sampaikan Usul Ini ke Luhut
Selain itu, orangtua juga diberi kebebasan untuk memilih.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," katanya.
Menurut Jodi, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.
Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasa bersama.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.
Baca juga: Anies Usul ke Luhut: PTM di DKI Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa mengambil kebijakan terkait evaluasi PTM 100 persen.
Anies menjelaskan, pihaknya harus tunduk dengan kebijakan pemerintah pusat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kondisi ini berbeda saat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan Makin Mesra dengan Parpol Jelang Pensiun, Ini 3 Partai yang Disebut Wait and See
Anies kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.
"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.
Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.
Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya.
Baca juga: KPAI Dukung Presiden Jokowi Evaluasi Kebijakan PTM 100 Persen
Kemendikbudristek Keluarkan Diskresi soal PTM
Dilansir Tribunnews.com, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19.
Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM Level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
”Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.
Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu
Baca juga: Covid-19 di Jakbar Capai 4 Ribu Kasus, Mayoritas Isoman Gejala Batuk dan Sakit Tenggorokan
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.
"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulisnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Theresia Felisiani, Kompas.com/Ihsanuddin)