Kasus Baru Melonjak 13.179 Orang, Permintaan Ambulans Melonjak 9 Kali Lipat, Hilir Mudik di Ibu Kota
Seiring dengan melonjaknya kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta, permintaan ambulans juga demikian, pada Januari 2022 ada 857 panggilan ambulans.
Penulis: Theresia Felisiani
Seperti yang biasa dilakukan maka dapat dianalisa kelompok umur yang wafat, jenis kelamin, ada tidaknya komorbid dan kalau ada maka apa jenisnya, status vaksinasi dan yang juga penting adalah dimana tempat meninggalnya, apakah di rumah sakit atau di rumah.
"Data yang didapat akan punya dampak klinik bagaimana penanganan pasien gawat dan juga dampak kebijakan kapan pasien harus masuk rumah sakit, atau bentuk kebijakan terkait lainnya," jelas Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI ini.
Kepala Satpol PP Segel Sendiri Tiga Bar di Jakarta Selatan yang Langgar Jam Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap tiga bar di wilayah itu karena melanggar jam opersional.
Tiga bar tersebut, yakni Odin serta Code in W Home yang ada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan dan Dronk yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Ini tindak lanjut berdasarkan temuan dari Polda Metro Jaya dan kita sudah melihat pelanggarannya," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Lewat Menteri Luhut, Anies Usul Ibu Kota Naik Level PPKM
Menurut Ujang, Odin Bar kali ini dikenakan sanksi penutupan sementara 7x24 jam.
Ini merupakan kali kedua Odin melakukan pelanggaran setelah sebelumnya sempat diberi sanksi berupa teguran tertulis.
"Untuk denda administrasi belum karena ini pelanggaran yang kedua kali. Jika Odin melanggar kembali, selain penutupan sementara, ditambah lagi dengan denda Rp50 juta," tutur dia.
Satpol PP Jakarta Selatan juga memberikan sanksi penutupan sementara 7x24 jam kepada Dronk Bar.
Namun, selain sanksi penutupan sementara, Dronk Bar dijatuhi denda oleh Satpol PP sebesar Rp50 juta.
"Untuk Dronk sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam dan denda administrasi Rp50 juta," kata Ujang.
Baca juga: Jakarta Terus Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Aktif Covid-19, Begini Respos Wagub Ahmad Riza Patria
Sementara itu, Code in W Home Bar dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam.
"Ini baru pelanggaran pertama, seharusnya teguran tertulis. Tapi karena situasi kondisi PPKM Level 2 dengan peningkatan Covid-19, kita berikan sanksi penutupan 3x24 jam," ujar dia.
Ujang mengatakan pemberian sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.
Baca juga: Tanggapi PTM 50 Persen yang Berlangsung Hari Ini, Wagub DKI: Kami Coba Dulu
"Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, ketika bukanya pukul 18.00, pukul 24.00 harus memberhentikan aktivitasnya," kata Ujang.
Lebih lanjut, ia berharap baik pelaku usaha maupun masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan, untuk sama-sama mematuhi aturan yang ada, seperti protokol kesehatan.
"Untuk sama-sama menjaga kesehatan pribadi, untuk juga selalu menjaga jarak, dan diupayakan untuk tetap aktivitas di dalam rumah," paparnya. (tribun network/thf/wartakotalive.com)