Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Ditolak Luhut, Cek Aturan Pemprov DKI yang Berlaku Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta ambil sikap soal penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usulan Anies Hentikan PTM 100 Persen Ditolak Luhut, Cek Aturan Pemprov DKI yang Berlaku Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Siswa saat mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). Pihak sekolah SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan daring (blended). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Tribunnews/Jeprima 

"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.

Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya.

Baca juga: KPAI Dukung Langkah Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen di Tengah Lonjakan Covid-19 Omicron

Menko PMK: evaluasi PTM di tangan presiden

Kemunculan varian Omicron berefek pada peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Sementara pemerintah masih menggelar PTM 100 persen di sejumlah daerah.

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah mengatur langkah untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

"Itu sudah ada aturannya dalam SKB 4 Menteri dan dari kementerian teknis, dari Kemendikbudristek maupun Kemenag sudah punya cara yg diatur dalam SKB 4 Menteri untuk hadapi kondisi bahaya. Misalnya tentang kenaikan kasus dan lain sebagainya, itu sudah ada di situ," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Muhadjir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar PTM dievaluasi.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Menko PMK: Keputusan Evaluasi PTM di Tangan Presiden

Namun, Muhadjir mengatakan dalam evaluasi tersebut tidak ada perubahan yang mendasar untuk pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 ini.

"Sepanjang arahan dari bapak presiden perlu dievaluasi tapi tidak ada perubahan yang mendasar," ucap Muhadjir.

Dirinya menegaskan keputusan evaluasi pelaksanaan PTM tergantung dari arahan Jokowi.

"Evaluasi di tingkat menteri masing-masing. Bisa kementerian teknis, kalau perlu di tingkat Menko. Rapi sejauh ini saya lihat tak ada, sampai sejauh itu Dan arahan dan keputusan di tangan bapak presiden," kata Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas