Masih Soal Formula E, Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil BK DPRD DKI
2 hari ini Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi berkutat dengan urusan Formula E, setelah dari KPK kini giliran BK DPRD DKI yang berencana memanggilnya
Penulis: Theresia Felisiani
Politisi senior PDIP ini menyebut, dirinya ditanya belasan pertanyaan terkait permasalahan anggaran Formula E.
Salah satu yang jadi sorotan ialah soal uang commitment fee yang ternyata sudah dibayar sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sayangkan Pemprov Paksakan Gelar Formula E di Tengah Pandemi Covid-19
Ia pun menilai, mekanisme pembayatan commitment yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sudah menyalahi aturan.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konformasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.
Pras juga mengaku tidak diberitahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E ini.
Hal ini baru terungkap setelah viral salinan surat kuasa yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar.
"Saya juga tidak diberi tahu oleh pak gubernur dan dia membuat commitment dee yang pertama itu," tuturnya.
Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Dianggap Wajar, Wagub Ariza: Semoga Sesuai Data dan Fakta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) terkait Formula E merupakan hal yang wajar.
Sebab, dana dari APBD yang digelontorkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E dibahas DPRD.
"Ya enggak papa (Prasetyo dipanggil KPK), karena dia juga kebetulan Ketua DPRD, karena semua anggaran itu dibahas di DPRD," ucapnya di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).
"Kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil ya biasa itu, karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Kata Ketua DPRD DKI di KPK: Ada Ijon Sebelum Aturan Anggaran Formula E Disahkan
Sebelum Prasetyo, Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria dan wakilnya, Anggara Wicitra Sastroamidjojo telah lebih dulu dipanggil KPK pekan lalu.
Ariza pun berharap, para anggota dewan Kebon Sirih yang dipanggil komisi antirasuah itu memberikan keterangan sesuai data dan fakta di lapangan.
"Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," ujarnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)