Lama Tak Terdengar, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar di Polda Metro
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar masih berproses di Polda Metro Jaya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar masih berproses di Polda Metro Jaya.
Usai menerima pelimpahan laporan tersebut dari Polda Jawa Barat, kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat masih belum ada progres.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.
Ia akan mengeceknya apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Cokro TV itu
"Untuk jadwal pemanggilan, saya belum bisa sampaikan. Nanti saya cek penyidik dahulu," kata Endra Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima pelimpahan laporan itu karena faktor locus delicti.
Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
Denny Siregar dilaporkan sejumlah ulama dwn santri ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.
Ia dilaporkan akibat postingan foto-foto santri anak yang mengibar bendera tauhid dengan narasi 'Untuk adik-adikku calon teroris'.
Diketahui foto-foto itu merupakan santri sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Buntutnya, Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).