Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron
Buron selama setahun dan kerap berpindah lokasi persembunyian, pelaku pencabulan 2 bocah SD di TPU Bacang Pejaten, Jaksel akhirnya dibekuk.
Penulis: Theresia Felisiani
"Karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," jelas dia.
Modus Diajak Bermain
Pelaku SR mulanya lebih dulu mengajak korban bermain.
SR dan kedua korban merupakan tetangga di kawasan Pejaten Barat.
"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ungkap Zulpan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SR sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," kata Zulpan.
Kronologi
Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan tersangka inisial S (43) ditangkap lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki inisial DAF (7) dan A (8).
Zulpan menambahkan, peristiwa itu terjadi di TPU Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Adapun modus tersangka, ujar Zulpan, adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.