Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron
Buron selama setahun dan kerap berpindah lokasi persembunyian, pelaku pencabulan 2 bocah SD di TPU Bacang Pejaten, Jaksel akhirnya dibekuk.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian SR (43) pelaku pencabulan anak akhirnya berakhir.
Setahun buron, kini SR harus merasakan dinginnya tembok tahanan.
SR diringkus polisi karena melakukan pencabulan pada dua bocah SD yang adalah tetangganya.
Aksi pencabulan terjadi di TPU Bacang, Pejaten, Jakarta Barat pada 16 Agustus 2021 silam.
Berikut kronologi dan pelarian pelaku selama setahun hingga akhirnya diringkus polisi:
Bejat Pria di Pasar Minggu Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Kuburan, Setahun Pengejaran Baru Terungkap
Polisi menangkap pria berinisial SR (43) yang mencabuli dua anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Bacang, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Korban ada dua yaitu inisial DAF, laki-laki, usia 7 tahun dan A, laki-laki usia 8 tahun," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Kedua korban masih berstatus sebagai siswa Sekolah Dasar (SD).
Zulpan menjelaskan, aksi bejat itu terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu.
Sudah Setahun Buron, Kenapa Baru Tertangkap ?
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menjelaskan alasan mengapa kasus ini baru terungkap sekarang.
Selama setahun pihaknya melakukan pengejaran, pelaku berpindah-pindah tempat.
"Karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," jelas dia.
Modus Diajak Bermain
Pelaku SR mulanya lebih dulu mengajak korban bermain.
SR dan kedua korban merupakan tetangga di kawasan Pejaten Barat.
"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ungkap Zulpan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SR sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," kata Zulpan.
Kronologi
Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan tersangka inisial S (43) ditangkap lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki inisial DAF (7) dan A (8).
Zulpan menambahkan, peristiwa itu terjadi di TPU Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Adapun modus tersangka, ujar Zulpan, adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.
Atas hal tersebut, kedua korban mengadu ke masing-masing orangtuanya.
Keluarga korban lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dua orang jadi korban atas laporan daripada keluarga korban, maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," ujar Zulpan.
Setahun Buron, Pelaku Kabur ke Sukabumi dan Sekitarnya
Zulpan mengungkap, alasan tersangka ditangkap baru-baru ini karena sering berpindah-pindah tempat saat diburu.
"Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan sekitarnya," tutur Zulpan.
Pada akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pamit Mau ke Pasar, Diki Malah Tewas Dalam Tawuran, Luka Bacok di Punggung hingga Kehabisan Darah
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi korban, dan hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara denda 5 M. Tersangka dipersangkakan 292 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Zulpan. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)