Babak Baru Terlapor Condrat Sinaga, Saksi Penuhi Undangan Penyidik
Kasus dugaan kebencian terhadap etnis Suku Nias yang dilakukan di media sosial oleh terlapor akun Facebook atas nama Condrat Sinaga terus bergulir.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pelapor dugaan ujaran kebencian terhadap etnis Suku Nias yang dilakukan di media sosial oleh terlapor akun Facebook atas nama Condrat Sinaga terus bergulir.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan permintaan keterangan.
"Hari ini saya memenuhi panggilan undangan sebagai saksi atas laporan Thomas Yaferson Lature dari teman-teman penyidik Polda Kepulauan Riau," kata Fransiskus Lature seorang saksi dalam keterangannya kepada pers usai diperiksa di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Laporan Polisi yang sebelumnya diterima pihak Bareskrim Polri dengan Laporan nomor. STTL/409/X/2021/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2021 telah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau.
Hal ini menjadikan kendala bagi para saksi yang berada di Jakarta untuk menghadiri undangan dari Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau.
"Yang undangan pertama dan kedua saya tidak bisa hadir, minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman penyidik, ini situasi covid dan belum jarak yang cukup terbilang jauh, pastinya kita tetap kooperatif dalam kasus ini," katanya.
Fransiskus juga berterima kasih atas gerak cepat yang dilakukan Penyidik Dirkrimsus untuk datang kejakarta guna mengambil keterangan para saksi.
Baca juga: 1.042 Konten Sosmed yang Diduga Bermuatan Ujaran Kebencian Dapat Peringatan dari Polri
"Banyak teman-teman dari Nias menanyakan kelanjutan kasus ini, dan disini kami sampaikan bahwa hari ini kami sudah memberikan keterangan, teman-teman Penyidik langsung jemput bola ke Jakarta," jelasnya.
Pengacara hukum pelapor Hendrik Larosa mendorong kasus ujaran kebencian terhadap suku Nias yang dilakukan akun Facebook Condrat Sinaga ini segera menemui titik terang.
"Ini cukup terbilang lama ya, kita lapor dari Oktober tahun lalu dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menaikkan status penyelidikan ini ketahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor akun Codrat Sinaga menjadi Tersangka," tegas Hendrik.
Baca juga: Lama Tak Terdengar, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar di Polda Metro
Tokoh pemuda Nias Wardaniman Larosa dan Frince SS Gea mendukung kepolisian untuk segera menahan terlapor.
Perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Condrat Sinaga memiliki kemiripan dengan kasus tersangka Edy Mulyadi.
"Kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Etnis di Kalimantan oleh Tersangka EM mempunyai kemiripan, sama dan tidak jauh berbeda, jadi kami mendorong kepolisian agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan, karna sudah menjadi polemik dikalangan masyarakat Nias," kata Warda.