8 Santri yang Tewas dalam Kebakaran Pondok Pesantren di Karawang Berusia 7 hingga 13 Tahun
Tim pemadam kebakaran, BPBD, Kepolisian dan TNI, serta pemerintah setempat langsung datang ke lokasi untuk proses evakuasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kebakaran yang melanda Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Khoirot di Desa Mangunjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (21/2/2022) mengakibatkan 8 santri meninggal dunia dan tiga santri lainnya mengalami luka bakar.
Adapun identitas 8 santri korban kebakaran tersebut yakni sebagai berikut.
1. RA (7) - Warga Kabupaten Subang
2. AFG (11) - Warga Kabupaten Subang
3. As (12) - Warga Cikampek Karawang
4. M (10) - Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang
5. MFW (13) - Wadas Karawang
6. MR (13) - Rawagempol Karawang
7. MAM (12) - Gandok Pedes
8. Masih diidentifikasi.
Usia kedelapan santri yang meninggal 7-13 tahun.
Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka hingga saat ini terdata ada tiga orang, yakni MR, A, dan R.
Penyebab kebakaran bangunan pondok pesantren diduga berasal dari percikan api kipas angin yang mengalami kerusakan.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Pondok Pesantren di Karawang yang Tewaskan 8 Santri
Hal itu dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat ditemui di lokasi kejadian kebakaran, Senin (21/2/2022).
Aldi menerangkan dari hasil keterangan korban selamat, saat kejadian melihat percikan api dari kipas angin.
Lalu percikan api itu menjatuhi kasur di lantai dua yang biasa dijadikan asrama santri.
"Dari informasi awal percikannya menjatuhi kasur dan terjadi kebakaran. Titik kebakaran terjadi di lantai dua yang bangunannya masih kayu," jelas Aldi.
Menurut Aldi, kebakaran terjadi sekira pukul 13.00 WIB.
Kejadian kebakaran saat itu ketika para santri sedang istirahat siang.
Adanya laporan kebakaran itu, tim pemadam kebakaran, BPBD, Kepolisian dan TNI, serta pemerintah setempat langsung datang ke lokasi untuk proses evakuasi.
Tim Labfor dan Inafis Polres Karawang juga dikerahkan untuk melakukan evakuasi jasad korban meninggal dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut.