Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Korban Penipuan Berhasil Mendapatkan Kembali Motornya Setelah Mengadu ke Kapolri di Medsos

Ia berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena memperhatikan kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Korban Penipuan Berhasil Mendapatkan Kembali Motornya Setelah Mengadu ke Kapolri di Medsos
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang bubur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditipu sehingga motornya sempat raib,

Kasusnya itu kemudian diadukan langsung ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui media sosial.

Beberapa lama kemudian tukang bubur itu  berhasil kembali mendapatkan motornya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus itu sempat viral pada akhir tahun 2021 lalu.

Menurut dia peristiwa penipuan  sebenarnya sudah terjadi pada Selasa (7/7/2020) lalu.

Penjual bubur, Sita Tri Utami membuat video curhatan dan mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diduga motornya digadai oknum polisi.
Penjual bubur, Sita Tri Utami membuat video curhatan dan mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diduga motornya digadai oknum polisi. (Instagram @majeliskopi08 via Tribun Jabar)

Baca juga: Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki yang Dapat Perhatian Kapolri Kini Ditangani Dokter Spesialis

Saat itu, korban Sita Triutami yang berprofesi sebagai tukang bubur menggadaikan motor PCX Honda kepada seseorang bernama Nur.

Dari pegadaian itu, Sita mendapatkan uang senilai Rp 6 juta.

Berita Rekomendasi

Lalu setelah menggadaikan motor, Sita berupaya untuk bisa mendapatkan motornya kembali.

Ia meminta bantuan kepada anggota polisi agar bisa mengambil motor tersebut.

"Kemudian anggota Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Tersangka MR kemudian meminta uang Rp18 juta kepada korban agar bisa mendapatkan motornya kembali.

Namun, Sita hanya mampu membayar uang Rp15 juta.

Sialnya, Sita tidak mendapatkan kembali motornya usai menyerahkan sejumlah uang.

Motor tersebut dikuasi tersangka MR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas