Robot Trading Viral Blast Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Korban investasi robot trading 'Viral Blast Global' milik PT Trans Global Karya melapor ke Polda Metro Jaya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban investasi robot trading 'Viral Blast Global' milik PT Trans Global Karya melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2022 dengan pelapor atas nama Saiful Mekhminin.
"Kami bersama klien kami ini melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang dari Viral Blast yakni pak Minggos dan Purnomo selaku Owner dari PT Trans Global Karya. Jadi dua orang itu diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana," ujar kuasa hukum korban investasi trading robot Viral Blast, Heri Basuki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022) malam.
Heri menambahkan, total kerugian yang dialami 15 kliennya yang melapor ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Sementara, untuk jumlah total dari 20 ribu member yang tergabung dengan Viral Blast dan nilai kerugiannya diperkirakan Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, korban yang hari ini mendatangi Polda Metro Jaya sekitar 20 orang.
Baca juga: Malam Minggu, Kapolda Metro Jaya Jemput Bola Datangi Pusat Kuliner Ajak Warga Vaksinasi Covid-19
"Jadi saya mewakili 15 korban yang melapor dengan nilai kerugian Rp 400 Miliar. Kalau total keseluruhan dari 20 Ribu Member yang tergabung, diperkirakan kurang lebih mengalami kerugian 1,5 triliun," ucapnya.
Heri mengatakan alasan korban melaporkan Owner Viral Blast Global itu karena merasa tak ada itikad baik dari terlapor.
Para korban robot merasa ditipu sebab tidak ada konfirmasi kepastian untuk pengembalian dana investasi karena sang owner mendadak tak bisa dihubungi sejak sepekan terakhir.
"Korban menunggu itikad baik terlapor karena sepekan tak ada konfirmasi dari para pelaku-pelaku ini. Mereka juga belum mengembalikan dana investasi yang dijanjikan yang semula berakhir pada tanggal 26 Januari tapi tak kunjung dikembalikan. Jadi ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dari Viral Blast," jelas Hari.
Dalam laporannya, korban juga melampirkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi bukti transfer hingga bukti keanggotaan member trading robot Viral Blast Global.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Klaim PPKM Level 3 Buat Jalanan Ibukota Lengang, Apa Buktinya?
"Barang bukti, bukti-bukti transfer, bukti-bukti tentang anggota keanggotaan, bukti-bukti tentang katanya sudah di jamin oleh polis asuransi dari Thailand ini semuanya kita serahkan," kata Heri.
Seorwng korban bernama Textian mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Viral Blast adalah menjanjikan profit dari robot trading setiap harinya. Untuk meyakinkan investor, Viral Blast Global juga diduga menjamin bahwa investasi yang dijalankaannya dijamin asuransi apabila trading tersebut bermasalah.
"Mereka menawarkan profit 0,5 persen-3 persen per harinya, PT Trans Global Karya dan mengaku perizinannya legal. Mereka juga menawarkan jaminan investasinya aman karena dicover oleh sebuah perusahaan asuransi," kata Textian.
Textian menambahkan, perwakilan korban yang melapor di Polda Metro Jaya berjumlah 15 orang.
Sementara untuk perkiraan total korban berjumlah 20.000 member dengan total omzet Rp 1,5 Triliun.
"Nilai kerugian dari kami yang melapor malam ini kurang lebih Rp400 Miliar. Kalau ditotal seluruhnya yakni 20 ribu member, jumlah kerugiannya mungkin sampai Rp1,5 Triliun," tuturnya.
Owner Viral Blast Global itu dilaporkan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No RI 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, salah satu owner dari Viral Blast Global, Desmond Wira mengaku jika Viral Blast Global adalah perusahaan investasi bodong. Ia memposting sebuah email yang berisi investasi–investasi bodong yang saat ini tengah marak sangat meresahkan.
“Ini meresahkan, korbannya banyak. Sudah ada bukti kan? dan ada pengakuan dari pihak robot trading sendiri. Laporkan segera pada pihak yang berwajib. Pemerintah kan sudah wanti-wanti juga, sudah masuk daftar illegal bahkan. Tapi, memang nafsu serakah, ingin profit besar tanpa usaha, ya akhirnya begitu (tertipu),” ujar Wira, Kamis (17/2/2022).
Adapun isi dari e-mail Viral Blast tersebut menyebut, Andrew Alister Susanto (Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia/ AP2LI), Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh, dan Putra Wibowo memohon maaf kepada para pihak yang telah dirugikan.
“Kami telah melakukan penipuan terhadap uang masyarakat Indonesia melalui penawaran investasi berkedok robot trading oleh perusahaan Thailand Smartavatar.co, ltd. Di sini kami ingin membongkar kebenaran bahwa perusahaan Smartavatar.co, ltd sebenarnya tidak berada di Thailand dan semua polis yang diterima investor merupakan hasil rekayasa,” tulis e-mail yang diposting oleh Wira.
Dikatakan juga, saat ini perusahaan telah ditutup dikarenakan tidak bisa membayar profit yang sebenarnya, tidak pernah masuk ke Voblast maupun DSX yang merupakan broker buatan Viral Blast yang dirancang oleh Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh.
Tak hanya itu, Viral Blast Global juga menjalin kerja sama dengan beberapa klub sepakbola Liga Indonesia, di antaranya Persija Jakarta, PSS Sleman, Madura United dan Bhayangkara FC.
Namun, Persija Jakarta telah menghentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsornya yang juga ternyata perusahaan robot trading bodong, Viral Blast Global.
Informasi ini disampaikan manajemen Persija di laman resmi perusahaan pada Sabtu, 19 Februari 2022 kemarin.
"Manajemen Persija memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsor tim, yakni Viral Blast Global. Saat ini manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahan investasi tersebut," ungkap manajemen Persija dalam pernyataan resminya.