Krisis Air Bersih, Warga Muara Angke Minta Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi Layanan Air Bersih
Krisis air bersih melanda warga tiga kampung di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, warga meminta Pemrop DKI segera fasilitasi air bersih.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Harganya Rp 15 ribu per tiga pikul atau atau Rp 5 ribu per 40 liter.
"Itu pun mandi dan nyuci nunggu hujan, nunggu air rob, kalinya bersih, sementara kali udah enggak ada yang bersih. Makanya kami harus minta ke pemerintah," kata Nurweni di sela aksi warga di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Weni pun meminta Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat menyediakan layanan air bersih bagi warga di kampungnya.
Setidaknya, pemerintah menyediakan tandon atau tangki air bersih di kampungnya itu.
"Kami dipaksa kaya, apalagi dengan (kondisi pandemi) Corona seperti ini. Kami banyak yang dipecat, tidak ada pekerjaan, tapi kami harus tetap bayar kebutuhan hidup. Tubuh kami butuh air," ucap Weni.
Anies Baswedan akan Bangun 100 Kios Air Atasi Krisis Air Bersih di Jakut
Pemprov DKI Jakarta berencana membangun 100 kios air untuk mengatasi krisis air bersih di kawasan Jakarta Utara.
Hal ini diungkapkan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris.
Langkah tersebut, merupakan tindak lanjut aksi demo puluhan warga Pluit yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir oleh TribunJakarta.com.
Ia pun menyebut, perencanaan pembangunan kios air tersebut kini sedang dimatangkan oleh PDAM.
"Tahun ini sudah dialokasikan untuk 100 lokasi kios air. Nah, itu nanti ada 3 tahap. Tapi saya akan minta tahapan yang secepatnya untuk bisa masuk," ucapnya di Balai Kota, Selasa (22/2/2022).
Dengan pembangunan ratusan kios ini, masalah air bersih yang selama ini menjadi momok bagi warga pesisir utara Jakarta diharapkan bisa menjadi solusi.
Meski demikian, masyarakat tak bisa mendapatkan air bersih tersebut secara cuma-cuma.
Nantinya, mereka akan dikenakan biaya yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021.