Mulai 26 Februari 2022 Pukul 00.00 WIB, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Rinciannya
penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif tol Dalam Kota akan mengalami penyesuaian terhitung mulai 26 Februari 2022.
Tol Dalam Kota tersebut meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Penyesuaian tarif tol ini, sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000
Penyesuaian tarif ini disebut, diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Terkait adanya penyesuaian tarif tol ini, Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan, akan konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
"Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS dan Data Transaksi," kata Raddy, Rabu (23/2/2022).
Raddy juga menyebutkan, dalam hal pelayanan lalu lintas Jasa Marga saat ini memiliki Jasa Marga Tollroad Commandcenter (JMTC) yang merupakan pusat informasi dan pengendali lalu lintas terintegrasi di jalan tol berbasis Intelligent Transportation System (ITS).
Sementara itu menurut Direktur CMNP Hasyim, bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
Sebagai informasi, Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03 perse.
Mengenai penyesuaian tarif tol ini. Kementerian PUPR bersama Jasa Marga dan CMNP akan melakukan sosialisasi melalui media komunikasi kepada masyarakat.(*)