Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pikir-Pikir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Pada vonisnya, hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan lahan untuk program hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul.
Terkait putusan ini, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pendapat baik melayangkan banding atau pikir-pikir.
Pada keputusannya, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari.
Pernyataan itu juga diaminkan oleh Yoory sebagai terdakwa.
"Kami dari penasihat hukum memberikan pendapat pikir-pikir yang mulia, tapi tergantung klien kami," kata salah satu kuasa hukum Yoory dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022) malam.
"Kami ingatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari jika saudara dalam masa pikir-pikir sudah mengambil sikap misalnya mengatakan banding maka saudara dianggap menerima purusan ini," ucap Hakim.
Baca juga: Periksa Anies Baswedan, KPK Dalami Usulan PMD ke Perumda Sarana Jaya
Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Adapun jaksa terhadap putusan ini juga akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pun menyatakan sikap yang sama kami menyatakan pikir-pikir terima kasih," kata jaksa Takdir Suhan.
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Yoory selama 6 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya, Kamis (24/2/2022) malam.
Tak hanya hukuman pidana penjara, Yoory juga Dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.