Lakukan Penipuan Minyak Goreng Murah Sejak 2021, Ibu Rumah Tangga di Koja Berakhir di Penjara
Polisi menetapkan DA (39), pelaku penipuan minyak goreng murah di Koja, dia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Barang yang dijanjikan akan dikirim ternyata hanya sampai setengahnya kepada para pemesan.
"Ini modusnya yang dilakukan oleh si pelaku DA ini," kata Wibowo.
Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, DA dijerat beberapa pasal.
DA juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan terancam hukuman 4 tahun ya. Dijerat pasal 372 KUHP (tentang penggelapan) dan 378 KUHP (tentang penipuan)," kata Wibowo, Rabu (23/2/2022).
Korban yang Melapor ke Polisi Ada 2 Orang
Sejauh ini sudah ada dua orang korban yang membuat laporan dengan didukung bukti-bukti tertentu.
Kedua korban masing-masing ialah Endang dan Natasya, alias emak-emak yang sempat ditawari minyak goreng murah oleh pelaku DA.
"Jadi ada dua orang yang membuat laporan. Masing-masing ialah Ibu Endang dengan kerugian Rp 135 juta dan Natasya sekitar Rp 160 juta," kata Wibowo.
Baca juga: Tahu Tempe Beredar Lagi di Pasaran, Giliran Pedagang Daging Jabodetabek Rencana Mogok Jualan 5 Hari
Selain Endang dan Natasya, masih ada korban-korban lainnya yang merugi akibat penipuan ini.
Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu dan jemput bola atas kasus tersebut.
Korban Geruduk Rumah Pelaku
Sebelumnya, puluhan emak-emak menggeruduk rumah pelaku kasus penipuan minyak goreng murah, Sabtu (19/2/2022).