Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
(JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar FPI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar FPI.
Penolakan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan agenda replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan bahwa argumen penasihat hukum keliru karena banyak abai terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Atas hal itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dengan pidana penjara enam tahun.
"Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim, (kami) memohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa Donny di persidangan.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta tanggapan penasihat hukum atas penolakan pembelaan dari kubu penuntut umum.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat, mengatakan mereka tak akan mengajukan tanggapan atas replik jaksa atau duplik.
Baca juga: Keberatan Tuntutan Jaksa, Keluarga Anggota Laskar FPI Minta Perkara Diselesaikan di Peradilan HAM
"Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya.
Permintaan putusan bebas itu diutarakan oleh Henry sebab dirinya menilai dalam perkara ini kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut dan didakwa oleh jaksa.
Hal itu kata dia, terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan kubu jaksa maupun kuasa hukum.
"Maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," kata Henry.
Tak hanya meminta hukuman bebas, dalam pleidoinya, Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.
Sebab dirinya berpendapat kalau tewasnya sebagian atau keenam anggota laskar FPI itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces.