Perampokan Toko Elektronik di Depok: Pelaku Pakai Narkoba, Sekap 5 Orang, Bagi Jatah Uang Rp140 Juta
Sebelum rampok, sekap 5 korban di Toko Elektronik Depok, komplotan pelaku pakai narkoba, berikut kronologi hingga pelaku tertangkap oleh Polda Metro.
Penulis: Theresia Felisiani
Bagi-bagi Jatah, Sisa Uang Hasil Merampok Tinggal Rp 40 Juta
Sementara itu Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan usai mendapat informasi tersebut polisi meringkus para pelaku.
Diketahui pula, mereka telah membagi uang hasil rampokan terserbut.
Yakni Ketua perampok inisial JS mendapatkan Rp38 juta, kemudian MS mendapat Rp35 juta, D mendapat Rp27 juta, WJ dan RS mendapat masing-masing Rp15 juta.
Sementara sisanya Rp10 juta digunakan untuk operasional perampokan mulai dari membeli pakaian, menyewa kendaraan, hingga membeli narkoba.
"Jadi saat aksinya kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu,"ujar Dimitri.
Baca juga: Satgas Pangan Polri hingga Wagub DKI Komentari Kenaikan Cabai, Gula hingga Tahu Tempe
Dimitri mengatakan satu pelaku yakni JS merupakan residivis kasus yang berbeda.
Adapun polisi hanya menemukan sisa hasil rampok senilai Rp40 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Selama 1,5 Jam Kawanan Rampok Kuras Toko Elektronik di Depok, 5 Orang Disekap dan Mulutnya Disumpal
Kawanan rampok beraksi di toko elektronik, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (1/3/2022) dini hari kemarin.
Tak hanya merampok uang tunai dan sejumlah barang berharga, kawanan rampok ini juga menyekap dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.
Pemilik toko elektronik sekaligus korban, Ferly Wikarta (42) menceritakan kronologinya.
Ketika kejadian, ia mengatakan sedang tertidur lelap bersama istri dan dua anaknya yang masih berusia enam dan empat tahun.