Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Jenderal Bintang Tiga Gadungan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Tawari Memuluskan Proyek

Seorang pria yang mengaku sebagai jenderal polisi berpangkat komjen ditangkap oleh polisi. Jenderal polisi gadungan itu kini ditangkap

Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Jenderal Bintang Tiga Gadungan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Tawari Memuluskan Proyek
Youtube Tribunnews
Jenderal polisi gadungan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi jenderal polisi bintang tiga gadungan melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar. 

Seorang pria yang mengaku sebagai jenderal polisi berpangkat komjen ditangkap oleh polisi. 

Jenderal polisi gadungan itu ditangkap karena melakukan penipuan. 

Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menipu korban hingga Rp 1 miliar. 

Pelaku ditangkap bersama dengan istrinya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Rizky Pria Lesmana selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).

Saat itu, Rizky hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.

Berita Rekomendasi

Di tengah pembahasan rencana tersebut, kata Zulpan, korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.

"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai direktur utama," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Berlagak Bak Jenderal, Polisi Gadungan Ini Diamankan Polisi Usai Tipu Seorang Ibu hingga Rp 1 Miliar

Dalam pertemuan tersebut, kata Zulpan, YD dan YS kemudian menawarkan kepada korban untuk memuluskan proyek yang tengah digarap tersebut.

Salah satunya, korban diminta memberikan uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.

"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana tersebut stand by," ungkap Zulpan.

"Pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri," sambungnya.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, lanjut Zulpan, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas