Sambil Terisak Ibunda Adam Deni: Dia Pamit untuk Klarifikasi Tapi Sampai Sekarang Gak Pulang
Dalam kesempatan tersebut, Susiani menceritakan terakhir kali perjumpaan dirinya dengan sang putra.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni Gearaka, Susiani turut hadir dalam sidang perdana putranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Susiani menceritakan terakhir kali perjumpaan dirinya dengan sang putra.
Kata Susiani, saat itu Adam Deni berpamitan ingin menyambangi Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kasusnya dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Waktu itu udah datang, Adam cuma bilang, kan saya nanya, 'ada apa dam? Gakpapa mah', dia begitu terus pas keluar pager mau berangkat," kata Susiani kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
"Cuma klarifikasi kok mah," sambung Susiani meniru pernyataan Adam Deni.
Kendati demikian, kata dia, penantian untuk Adam Deni kembali ke rumah tak kunjung terjadi hingga hari ini.
Sebab, setelah proses klarifikasi atau pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/2/2022) lalu, diketahui, Adam Deni langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terus ternyata sampai besoknya (bahkan) sampai sekarang dia gak pulang, udah gitu aja," kata Susiani dengan suara yang terisak.
Baca juga: Sambi Menangis Ibunda Adam Deni untuk Ahmad Sahroni: Dari Lubuk Hati Saya, Maafkan Sebesar-besarnya
Lebih lanjut, Susiani turut melontarkan permohonan maaf sambil menangis kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Diketahui, perkara yang menjerat putranya ini berkaitan dengan unggahan Adam Deni di akun media sosial yang berisikan dokumen elektronik pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orang tua Adam, mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Susiani.
Dalam kesempatan ini, Susiani juga memastikan kalau kondisi Adam Deni di dalam rutan Bareskrim Mabes Polri dalam keadaan sehat.
Hal itu dipastikan, setelah dirinya menjenguk Adam Deni beberapa waktu lalu saat melayangkan permohonan penangguhan penahanan.
"Alhamdulillah terakhir ketemu sehat," kata Susiani.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Adam Deni, Herwanto juga menyatakan kalau Susiani pernah bertandang ke kediaman Ahmad Sahroni untuk melayangkan permohonan maaf.
Namun, rencana tersebut urung terlaksana sebab saat tiba di lokasi, Ahmad Sahroni sedang tidak berada di rumah.
"Sudah, orang tua sudah datang sudah berusaha datang ke rumahnya pak Sahroni tapi ternyata kita orang tuanya tidak bertemu dengan pihak sahroni," beber Herwanto.
Atas hal itu, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.
Pihaknya menilai, kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.
"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja permintaan maaf itu, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata dia.
Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.
Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.
"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.