Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang
Istimewa
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT atas vonis hukuman pengerukan Kali Mampang

Langkah hukum yang diambil Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.




"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan soal banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?

Dikutip dari TribunJakarta, Yayan Yuhana menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan putusan.

BERITA TERKAIT

Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.

Komentar kuasa hukum korban banjir

Dikonfirmasi soal hal ini, kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo mengaku baru mengetahui kabar pengajuan banding ini.

"Kalau sudah tercantum di SIPP, berarti iya mereka banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) malam.

Lantaran baru mengetahui informasi ini, enggan menanggapi lebih lanjut terkait banding yang diajukan Anies.

Baca juga: PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Francine Widjojo selaku kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan warga yang menggugat terkait adanya banding putusan pengadilandari Anies ini.  

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas