Tak Ada Lagi Tanda Pembatas Jarak Kursi di KRL, Begini Suansana Terkini Penumpang Rute Bogor-Jakarta
Tanda pembatas jarak antara tempat duduk di dalam KRL juga sudah dicabut. Bagaimana penumpang menyikapi aturan tersebut?
Editor: Wahyu Aji
Dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
KAI Commuter mengimbau penumpang untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas, kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
Penumpang Diminta Taat Prokes
Aturan perjalanan yang lebih fleksibel ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik.
Lebih lanjut, KAI Commuter mengimbau pengguna KRL untuk tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
Penumpang wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker medis dilapisi masker kain.
Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Selain itu, penumpang juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar penumpang, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
Aturan Larangan Berbicara Tetap Berlaku
Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.
Dari sisi operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan.
Baca juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif KRL hingga Setelah Lebaran
KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.