KemenPPPA Desak Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Duren Sawit Dijerat Pasal Berlapis
KemenPPPA mengecam keras rudapaksa yang diduga dilakukan pria (57) terhadap seorang anak (12) di Duren Sawit, minta pelaku dijerat palasl berlapis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pria (57) terhadap seorang anak (12) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibat perlakukan bejat pelaku, korban tengah mengandung lima bulan.
“KemenPPPA memberikan apresiasi yang tinggi untuk respon cepat dari P2TP2A Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, Kamis, (10/03/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Kampung Bahari Setelah Digerebek, Lapak Narkoba Dibongkar, Polisi Bangun Tenda
Baca juga: Viral, Ibu Hamil di Bekasi Diadang 6 Begal, Diancam Celurit hingga Terjatuh Lalu Motor Dirampas
Polres Metro Jakarta Timur telah menahan tersangka dan masih tahap penyidikan melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Robert menambahkan selain memastikan kebijakan dan peraturan perlindungan khusus anak, KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Robert mengatakan tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Primer Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang; Subsidair Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 3, 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: H+1 Setelah Kampung Bahari Digerebek, Mapolres Jakpus Banjir Karangan Bunga, Polisi Bangun Tenda
Baca juga: Istri hingga Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Senin Pekan Depan
Selain itu, Robert mengatakan dapat diberikan Restitusi ganti kerugian kepada Korban atau keluarganya yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 1 ayat 11 UU 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saat ini korban telah menjalani visum, selain itu P2TP2A Jakarta Timur sudah melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban.
KemenPPPA memastikan koordinasi upaya pendampingan dan pemulihan korban.
"Pelaku kekerasan kebanyakan merupakan orang terdekat korban, bahkan tempat kejadian paling banyak terlaporkan adalah di rumah tangga dan/atau di lingkungan dimana korban bertempat tinggal," kata Robert.
Baca juga: Dini Hari, Kapolda Metro Sambangi Lokasi Tawuran Gangster yang Lukai Tiga Warga Depok
Pada Sistem lnformasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan adanya tren peningkatan yang cukup besar dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak tahun 2019, yaitu dari 8.854 menjadi 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan dan; dari 11.057 menjadi 14.517 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2021.
“Fakta dari data Simfoni PPA mengungkapkan satu pelaku dapat melakukan kekerasan kepada lebih dari satu korban," pungkas Robert.
Masyarakat memiliki andil dalam upaya melindungi anak, sehingga dapat melapor ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129.