Perintah dari Anies, Pemprov DKI Jakarta Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang
Anies Baswedan memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut pengajuan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang.
Dikutip dari Kompas.com, pencabutan tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya pada Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Anies Ajukan Banding Soal Pengerukan Kali Mampang, Wagub DKI: Tak Ada Hubungannya dengan Pencitraan
Baca juga: PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai
Selain itu, ia mengatakan, Anies meminta untuk mencabut permohonan banding karena PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh PTUN, terdapat dua tuntutan yang dikabulkan serta lima tuntuan yang ditolak majelis hakim.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan secara optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelas Yayan.
Dua tuntutan yang dikabulkan hakim dan sudah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta yaitu pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Lalu untuk kelima tuntutan yang ditolak yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang ssejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, dan pengerukan Kali Cipinang.
Selanjutnya, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi dari para penggugat senilai RP 1.156.950.000.
Banjir Kritikan
Sebelumnya, permohonan banding yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kritikan.
Dikutip dari Tribun Jakarta, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengkritik langkah yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas PTUN terkait banjir.
Menurut Kenneth, Pemprov DKI Jakarta sudah selayaknya harus seperti orang tua dan harus mengemong masyarakat.
Baca juga: Ada Fasilitas Lift Sepeda Pertama di Indonesia di JPO-JPS Phinisi yang Diresmikan Gubernur Anies