Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah dari Anies, Pemprov DKI Jakarta Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Anies Baswedan memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut pengajuan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perintah dari Anies, Pemprov DKI Jakarta Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam acara #DariPendopo bertajuk Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Anies Baswedan. 

Kritik juga datang dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakart dari Fraksi PSI, August Hamonangan.

August menilai upaya banding merupakan bentuk membangung citra seorang gubernur yang terlihat selalu benar.

“Ini (upaya banding) menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya, Pak Anies ingin terlihat selalu benar,” ujar August.

Alasan Banding Berubah-Ubah

Sementara terkait alasan banding yang diajukan Pemprov DKI berubah-ubah.

Sebelumnya, pada Rabu (9/3/2022), alasan pengajuan banding dilatarbelakangi pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan yang dinilai kurang cermat.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan Majelis Hukum PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingg perlu direview dalam proses banding,” kata Yayan.

Berita Rekomendasi

Namun ketika Anies memerintahkan untuk mencabut upaya banding, Yayan mengatakan banding yang dilakukan hanya sebatas prosedur penanganan proses hukum di Pemprov DKI Jakarta.

“Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta,” katanya pada Kamis.

Sementara, kasus ini berawal dari gugatan sejumlah warga terhadap Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.

Baca juga: Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Lalu tuntutan tersebut pun dikabulkan pada 15 Februari 2022 oleh PTUN Jakarta dan memerintahkan Anies untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUNJKT.

Selain perintah pengerukan, Anies juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,6 juta serta membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Suci Bangun DS)(Tribun Jakarta/Ferdinand Waskita Suryacahya)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas