Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah dari Anies, Pemprov DKI Jakarta Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Anies Baswedan memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut pengajuan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perintah dari Anies, Pemprov DKI Jakarta Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam acara #DariPendopo bertajuk Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Anies Baswedan. 

“Saya sangat menyayangkan langkah Pemprov DKI yang ingin mengajukan. banding atas putusan tersebut. Pada prinsipnya, Pemprov DKI itu memposisikan diri sebagai orang tua yang harus mengemong masyarakat.”

“Kalau masyarakat menggugat, ya biarkan mereka menggunakan haknya, jadi ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat,” ujarnya pada 24 Februari 2022 lalu.

Hanya saja, menurut Kenneth, pengajuan banding oleh Anies tidak dapat disalahkan juga tetapi alangkah baiknya biarkan masalah ini menjadi bahan evaluasi.

“Pak Anies juga berhak mengajukan banding atas kasus tersebut, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat.”

“Alangkah baiknya gugatan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi saja, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi ke depannya,” imbuh Kenneth.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, Anies tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta.

Kenneth menambahkan, Anies hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.

Berita Rekomendasi

“Pak Anies saya rasa tidak mengetahui segala permasalahan di bawah dan celakanya selalu mendapatkan masukan dari kanan kiri yang enggak proposional dan tidak sesuai dengan kenyataannya, dan akhirnya menjadi seperti ini, digugat masyarakat dan dianggap tak becus dalam menangani banjir,” kata Kenneth.

Terkait permohonan banding tersebut, Kenneth pun mengingatkan kepada Anies akan rusak nama baiknya apabila melawan masyarakat.

Ditambah, ia pun meminta agar Anies merombak jajarannya yang kinerjanya kurang baik dalam penanggulangan banjir.

“Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja yang kerjanya benar dan cekatan, salah besar kalau kita melawan masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi,” jelas Kenneth.

Kritik juga dilayangkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Menurutnya, Anies dinilai tidak peka terhadapa permasalahan masyarakat dan menganggap pengerukan Kali Mampang adalah tugasnya.

“Enggak peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan (yang dituntut) pekerjaan Pemprov, ngeruk kali itu kan pekerjaan pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian pemprov banding, (artinya) tidak peka terhadap persoalan masyarakat,” kata Gembong.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas