Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Periksa Kadis Pertamanan DKI Jakarta dalam Kasus Mafia Tanah di Cipayung 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dalam dugaan kasus korupsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejati Periksa Kadis Pertamanan DKI Jakarta dalam Kasus Mafia Tanah di Cipayung 
Wartakotalive/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dalam dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan bahwa nama Suzi menjadi satu dari sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Selain itu, ada pula nama Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin.

"Tim Penyidik Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengintensifkan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Cipayung. Sembilan saksi diperiksa pada hari Senin, 14 Maret 2022, dua di antaranya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati serta mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ashari, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 34 orang sebagai saksi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui dugaan tindak pidana mafia tanah tersebut.

"Sudah 34 orang yang diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya," ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Digeledah 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ashari menuturkan pihaknya juga kini masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah. 

Sebaliknya, ia juga menyatakan bahwa tim penyidik bersama PPATK masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp.17,7 milyar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas